THR ASN Cair, Beberapa OPD di Lubuklinggau Sudah Mengajukan

Kepala BPKAD Kota Lubulinggau, Zulfikar-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar memastikan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau segera cair. Kemarin, 1 April 2024 masing-masing OPD sudah bisa mengajukan pencairan THR.

Meskipun diakui Zulfikar, kalau saat ini sudah lebih dari 10 OPD diligkungan Pemot Lubuklinggau sudah mengajukan pencairan THR, untuk diproses.

“Mungkin besok (hari ini, red) pencairan gaji dulu sambil mereka mengajukan THR. Hari ini, 2 April  kemungkinan sudah bisa proses pencairan THR. Ya intinya, THR sudah siap tinggal silahkan diajukn lalu diproses dan segea dicairkan ke rekening masing-masing,” tegas Zulfikar saat dibincangi KORAN LINGGAU POS, Senin 1 April 2024.

Ia juga memastikan sesuai instruksi dari pusat THR atau gaji 14 ini akan diberikan H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) pun sudah memastikan uang untuk THR ASN saat ini sudah tersedia. Akan diberikan full 100 persen sesuai aturan. 

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Lubuklinggau menyiapkan sebesar Rp 20 miliar.

“Ya sudah kita siapkan sama seperti gaji ASN dibulan April, kurang lebih Rp 20 miliar,” ungkap Zulfikar. 

Ia pun memastikan, THR ASN (PNS dan PPPK) akan diberikan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Zulfikar juga memastikan jika THR ini hanya untuk ASN. 

“Untuk PNS dan PPPK. Sementara belum untuk tenaga honorer. Ini juga sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tegasnya. 

BACA JUGA:THR ASN untuk Lubuklinggau Segera Cair, Sekda : Uangnya Sudah Tersedia

Sebelumnya Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03). Selain itu juga untuk memberikan penghargaan

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan