Kemenag Ingatkan KUA Segera Sampaikan Laporan Data Tanah Wakaf

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M  Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi mengingatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meyampaikan laporan data tanah wakaf yang belum disertifikasi yang ada di wilayah kerja mereka. 

Menurut Lotfi hingga saat ini belum ada KUA yang menyampaikan laporan. Untuk itu setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/Tahun 2024 Masehi pihaknya akan turun ke KUA. "Setelah lebaran saya bersama staf Insyah Allah akan turun ke KUA-KUA dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 April 2024. 

Lotfi menargetkan sebelum Mei 2024 berkas tanah wakaf yang akan dibuat sertikat sudah diusulkan ke Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas. "Insyah Allah sebelum 30 Mei 2024 berkas tanah wakaf belum sertifikat kita sampaikan ke BPN untuk dibuat sertifikat," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa Kemenag RI bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN mengadakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tahun 2024 ditargetkan 30 ribu sertifikasi khusus tanah wakaf di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Ramadan 2024, PLN Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunjungan RI 1 di Muara Bungo

Lotfi mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf tahun 2024 ada dua gelombang, gelombang pertama Maret, gelombang ke dua Mei. 

Terkait adanya program sertifikasi tanah wakaf Kemenag Kabupaten Musi Rawas sudah menginformasikan ke kepala KUA seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas melalui surat tertulis 

"Kita sudah mengirimkan surat ke KUA untuk mendata dan  mendaftarkan tanah wakaf yang berada di wilayah kerjanya untuk dibuatkan sertifikat", katanya kepada KORANLINGGAUPOS.

Pada gelombang pertama tidak ada yang mendaftar untuk sertifikasi tanah wakaf. 

Adapun syarat untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkanakta ikrar wakaf. 

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H Abdul Nasir Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Akta ikrar wakaf yang mengeluarkannya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). PPAIW asalah Kepala KUA kecamatan. "Kepala KUA ex offisio PPAIW," katanya.

Selain itu melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai. 

"Kemudian adanya surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan