Idul Fitri Ceria, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi Lebaran Segini Jumlahnya

WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi Lebaran Idul Fitri--Kemenkumham

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Di Hari Raya Idul Fitri ceria ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Belitu dapat bergembira.

Kabar gembira bagi para WBP ini karena memenuhi syarat akan diberikan Remisi Khusus Hari Raya. 

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memberikan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri.

 Tentunya dengan melakukan atau bersikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

BACA JUGA:Laksanakan Ied 1445 di Masjid Agung As Salam, Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Lubuklinggau

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cut Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada WBP yang beragama Islam yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif diantaranya:

Telah menjalani pidana minimal enam bulan, Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengusulkan sebanyak 579 orang WBP untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Kok Tega, Pemudik Ini Taruh Kucing di Atap Mobil

Dan turunnya Surat Keputusan Remisi Khusus sebanyak 579 Orang WBP dan masih dalam proses persetujuan di Menkumham RI sebanyak 39 (satu) orang WBP serta yang langsung mendapatkan bebas pada hari raya sebanyak 1 orang WBP

Kepala Lapas, Ronald Heru Praptama Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi WBP untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran," ungkapnya.

Ditambahkannya, jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan