DPC PDI-P Kota Lubuklinggau Buka Penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Ini Syaratnya
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman-Foto : Muhammad Yasin -Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Lubuklinggau mencari putri putri terbaik untuk dicalonkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau masa bhakti 2024-2029.
Pendaftaran/penjaringan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau masa bhakti 2024-2029 akan dibuka mulai Selasa 16 April 2024 hingga 30 April 2024.
Formulir pendaftaran/penjaringan dapat diambil di sekretariat DPC PDI-Perjaungan Kota Lubuklinggau Jalan Rawa Makmur RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Kita buka penjaringan hingga 30 April 2024. Paling lambat tanggal 30 April formulir sudah dikembalikan ke DPC PDI-P Kota Lubuklinggau,” kata Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 14 April 2024.
BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024: Golkar, Demokrat, PDIP Gas Penjaringan Habis Lebaran
“Pada saat mengembalikan formulir selain adminitrasi kependudukan, riwayat hidup dan harus melapirkan visi misi,” tambahnya.
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau penjaringan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, gratis, terbuka untuk umum siapapun boleh mengikuti penjaringan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.
“Jadi silakan mengambil formulir di sekretariat DPC PDI-P Kota Lubuklinggau,” tambahnya.
Hambli Lukman menyebut syarat utama Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian visi misinya untuk kesejahteran rakyat, ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, mangatasi penmgagguran di Kota Lubuklinggau dan berkomitmen satu ediologi dengan PDI-P.
BACA JUGA:Caleg PDIP Dapil IV Musi Rawas Dapat 11.500 Suara
Untuk menentukan siapa yang dicalonkan oleh PDI-P tergantung dari hasil survei. Hasil penjaringan calon Walikota dan Wakil Walikota akan sampaikan ke DPD PDI-P Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya DPD meneruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Mekanismenya tentu akan dilakuan survei. Keputusannya nanti ketua Umum PDI-P yang akan menentukan,” paparnya.
Hambali menyebut untuk mengusung pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota dibutuhkan 6 kursi. Diakuinya bahwa umlah kursi PDI-P dari hasil Pileg 2024 ada 4 kursi, artinya masih kurang 2 kursi. Untuk mencukupi syarat 6 kursi PDI-P terus melakukan komunikasi politik dengan partai politik (Parpol) lain untuk penjajakan koalisi.
Mengenai kualisi ini juga tidak kaku jika calon yang nantinya didukung PDI-P akan lebih baik kalau sudah membawa Parpol untuk koalisi dengan PDI-P. “Kita terbuka dan siap untuk koalisi dengan partai apapun,” ungkapnya.