UIN Raden Fatah Diterpa Isu Korupsi, Kejari Palembang Beri Penjelasan
Plh Kasi Intelijen Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH-Foto : Istimewa -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Belum tuntas masalah dugaan tindak pidana asusila, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, kini diterpa kasus dugaan korupsi.
Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) naikkan status dugaan korupsi pembangunan gedung UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibeberkan Plh Kasi Intelijen Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, saat dikonfirmasi Senin 13 November 2023.
"Pada hari ini Kejari Palembang, resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan," ungkap Ario Gopar SH MH.
Dia menerangkan, naiknya status ke penyidikan tersebut usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada pembangunan gedung eks Kemenkeu yang saat ini dijadikan gedung guess host atau mess UIN Raden Fatah Palembang.
BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi Didenda Rp 10 Juta
Dilanjutkannya, untuk pagu anggaran dari pembangunan mess tersebut adalah sebesar Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 150 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
Dikatakan Ario, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang ini mengatakan pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tersebut berlokasi di Jalan Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Palembang.
Secara singkat dijelaskannya, bahwa dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut terdapat adanya dugaan pengurangan volume yang tidak sesuai kontrak.
"Yakni terdapat pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan tidak memenuhi standar mutu beton," terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Ario, berdasarkan fakta-fakta tersebut itulah serta berdasarkan ekspose penyidikan, makan tim penyidik berkesimpulan telah terjadi indikasintindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kata Ario dengan naiknya status perkara tersebut ke penyidikan maka bakal segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini.