Penerimaan PPPK Gelombang Ke-2 Ditutup 31 Desember, Ini Syaratnya
Adi Dwi Cahyo.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lubuk Linggau gelombang ke-2 sudah dibuka.
Pendaftaran telah dibuka dari tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2025.
Hal tersebut kata Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Febrian Saputra melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, Adi Dwi Cahyo kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya jumlah formasi yang dibutuhkan sama seperti gelombang 1 yakni sebanyak 264 orang dengan rincian guru 75, tenaga kesehatan 54 orang, tenaga teknis 135 orang.
BACA JUGA:Golongan PPPK Ini Paling Tinggi Nominal Gajinya Tembus Rp7 juta Bakal Dicairkan Desember 2024
BACA JUGA:PPPK Mendapat Pensiun Apakah Benar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-undang
"Yang diterima formasi yang sama hany andai dipisah dua tahap agar tidak terlalu repot panitia sehingga dipisah dua tahap oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," jelasnya.
Ia menambahkan tahap pertama untuk DHK 2 dan yang terdata di BKN dan tenaga honorer yang terdata BKN.
Sedangkan tahap 2 tenaga non ASN yang tidak terdata BKN tapi minimal bekerja minimal 2 tahun.
"Untuk tahap 2 ini kalau tidak honor tidak bisa melamar," tegasnya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
Sementara itu perkembangan informasi penerimaan PPPK tahap pertama sudah diumumkan hasil pasca sangga, saat ini tinggal menunggu waktu seleksi.
Berdasarkan jadwal dari BKN rentang waktu tes penerimaan PPPK gelombang pertama antara tanggal 2 hingga 16 Desember 2024.