Ada Perusahaan di Lubuk Linggau Abaikan Wajib Lapor, Meski Loker Banyak Peluang

Cafe dan resto yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuk Linggau (Foto tidak terkait berita) --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kesempatan kerja di Kota Lubuk Linggau masih dinilai minim. Bagiperusahaan besar yang sudah lama berdiri, umumnya hanya membutuhkan tambahan tenaga kerja dalam jumlah kecil saja.

Rata-rata setiap perusahaan besar dan skala nasional hanya membutuhkan mulai dari 1 hingga 3 orang saja dan kondisi ini membuat peluang kerja kecil.

Memang banyak yang membuka lowongan kerja, tetapi sebaliknya perusahaan atau tempat usaha baru relatif lebih banyak membuka lowongan pekerjaan sendiri tanpa melapor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dr. H. Tamri melalui Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Syafrizal, SE., M.Si didampingi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, M. Geraldi Prihandana, S.Sos, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Penghuni Rumah di Eks Disnakertrans Musi Rawas Diminta Pindah Pertengahan Desember

BACA JUGA:Pemuda Muba Raih Mimpi ke Negeri Sakura, Apresiasi Disnakertrans yang Adakan Pelatihan Gratis Bahasa Jepang

Ia menyampaikan ada fenomena ini juga diiringi dengan persoalan, bahwa minimnya perusahaan yang tidak mengikuti aturan resmi.

"Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, setiap perusahaan yang membuka penerimaan pegwai wajib melaporkan lowongan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bila di Kota Lubuk Linggau ya ke Disnaker Lubuk Linggau," ungkapnya.

Namun dilanjutkannya,  bahwa praktik yang terjadi saat ini justru terbalik ada sebagian besar perusahaan lebih memilih mengumumkan lowongan melalui media sosial.

"Ada yang mengumumkan di Facebook dan Instagram, bahkan ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar tetapi tetap enggan melapor," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Minta Keadilan Terkait Perlakuan Pemberi Kerja, Begini Respon Kadisnakertrans Muba

BACA JUGA:Disnakertran Bekali Pencari Kerja Dengan Pelatihan Bahasa Jepang

Ia mengingatkan, melapor ke Disnaker sebenarnya mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali.

"Tetapi hingga kini masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut,” tegas Geraldi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan