lalu datanglah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.
Tiba-tiba dua orang laki-laki turun dari sepeda motor langsung mendorong dan mengambil sepeda motor milik korban.
Korban mencoba untuk mengahalangi kedua laki-laki tersebut. Namun, salah seorang pelaku menendang serta memukul korban sehingga korban terjatuh dan sepeda motor milik korban dibawa kabur para pelaku.
Akibatnya korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha R15 Tahun 2015 warna biru Nomor Polisi T-5233-YB yang ditafsir senilai Rp 15.600.000. Maka korban melapor ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, 28 Febuari 2024.
“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekan tersangka sebelumnya Riyu Umbara Alias Rio, dan Pep Briansyah. Kemudian pada Senin 22 April 2024 sekira jam 11.00 WIB tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat.
BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama, selanjutnya terhadap tersangka Saka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip berikut barang bukti satu Buah BPKB Asli Sepeda motor Yamaha R15 Tahun 2015 warna biru NoPolisi : T-5233-YB, berikut STNKnya dan Unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna Pink.
Lebih lanjut dari pemeriksaan Tersangka Saka mengakui bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian tersebut yakni Tersangka Riyu Umbara alias Rio dan tersangka menerangkan bahwa mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian yang mana peran Saka yaitu yang mengeksekusi sepeda motor korban, peran Rio ikut membantu Saka mengeksekusi sepeda motor korban dan memukul serta menendang korban disaat korban hendak mempertahankan sepeda motor miliknya sedangkan peran Pebriansyah mengawasi disekitar tempat kejadian.
Tersangka Saka mengakui sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibawa oleh tersangka ke arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk dijual dan uangnya untuk foya-foya.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” tegas Kasat. (*)