MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Rabu 24 Apr 2024 - 20:53 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan pemohon/penggugat Abdul Soed terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Kades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

PK diajukan pemohon tersebut, disidangkan majelis hakim MA diketuai Dr.H.Irfan Fachruddin, SH.,CN dengan Anggota Hakim 1 Dr. Cerah Bangun, SH,MH dan Anggota Hakim 2 Dr.H.Yodi Martono Wahyunadi, SH,MH pada Selasa 19 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan PK pemohon dan membatalkan putusan pada tingkat banding.

Selanjutnya majelis hakim MA pada tingkat PK mengadili mengabulkan gugatan penggugat dengan pemohon Abdul Soed nomor perkara pengadilan Tk.1: 276/G/2022/PTUN.PLG dengan termohon Bupati Muratara.

BACA JUGA:Warga Desak Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Gardu Induk Muratara

Abdul Aziz selaku Kuasa Hukum pemohon Abdul Soed dalam informasi yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID dari LINGGAUPOS.CO.ID, membenarkan adanya informasi PK yang diajukan kliennya dikabulkan seluruhnya pada tingkat PK oleh hakim Mahkama Agung.

“Pada tingkat PK, hakim MA menguatkan putusan pada tingkat pertama PTUN Palembang,” ungkap Abdul Azis didampingi Abdul Soed, Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat pertama PTUN Palembang, hakim mengabulkan gugatan pemohon dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.

BACA JUGA:Pemkab Muratara Tindaklanjuti Masalah Amblasnya Jalan Penghubung Mandi Angin dan Aringin

Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Periode 2022 - 2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Dalam putusan PTUN tingkat pertama, hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo. 

Dimana hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022, yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Periode 2022 - 2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Kemudian, hakim PTUN Palembang memutuskan mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode Tahun 2022 - 2028, sesuai dengan Peraturan Perundang - undang yang berlaku.

BACA JUGA:Pasca Banjir Bandang, Warga Berharap Pemkab Muratara Bantu Rehab Rumah Terdampak

Kategori :