Terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp308.000.
Selanjutnya dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi PTUN Palembang, hakim menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini Bupati Muratara.
Dalam putusan banding nomor 63/B/2023/PT.TUN.PLG pada Kamis, 13 Juli 2023, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat.
Hakim juga memutuskan pembatalan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 276/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 16 Maret 2023
“Atas putusan banding ini, kami ajukan PK ke Mahkama Agung. Amar putusan tingkat PK, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pada tingkat banding. Artinya ini upaya hukum terakhir dalam sengketa Pilkades Setia Marga,” terang Abdul Azis.
BACA JUGA:Warga Muratara Keluhkan Jalan Nibung, Kapan Nian Nak Diperbaiki?
Abdul Azis berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang diputuskan hakim MA pada tingkat PK tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.
“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.
Sementara itu, Abdul Soed menyatakan, hasil putusan MA pada tingkat PK merupakan akhir dari sengketa Pilkades Setia Marga.
Dirinya berharap apa yang menjadi haknya dapat dijalankan semua pihak.
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Lubuklinggau Galang Dana untuk Korban Banjir Muratara
“Saya berterima kasih kepada semua pihak. Saya hanya memperjuangkan hak saya pada saat Pilkades Setia Marga telah dipilih oleh masyarakat,” harap Abdul Soed. (*)