PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kuasa hukum istri dari polisi Aiptu FN yakni DS mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Atas ditangkapnya 2 debt kolektor yang bentrok dengan oknum anggota Polres Lubuklinggau ini.
Rizal Syamsul SH MH, Mardiansyah SH MH dan Nofrizal Effendi SH MH yang merupakan kuasa hukum Aiptu FNtelah mengetahui bahwa tim penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel mengamankan 2 debt collector, Selasa 23 April 2024.
Oknum debt kolektor BS dan RB itu dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari pemanggilan kedua.
Rizal menjelaskan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kliennya ada belasan orang dilaporkan.
Yakni terkait dengan tindakan perampasan, pengancaman, penganiayaan, hingga pengeroyokan.
"Menurut apa yang disampaikan kliennya, pengeroyokan yang terjadi saat itu ada sekitar 12 orang terlibat ," tambah Rizal.
Tentunya ditegaskannya, kami minta juga diusut dan buru pelaku lain yang masih diluar sana.
BACA JUGA:2 Debt Kolektor Bentrok dengan Aiptu FN Diciduk Polda Sumsel, Begini Ternyata Awal Kepemilikan Mobil
Sebelumnya pnjemputan paksa kedua debt kolektor ini dilakukan penyidik di rumah masing-masing, yang sebelumnya keduanya 3 kali mengkir saat dilakukan pemanggilan.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto, membenarkan dua debt kolektor dijemput oleh Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Mereka dilaporkan dengan pasal berlapis yakni tindak perampasan, pengacaman, dan pengeroyokan.
Yakni Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile, BuruanJangan Sampai Kehabisan