Menurut tim kuasa hukum DS yang merupakan istri Iptu FN, Adv. Rizal Syamsul, SH, MH, bersyukur dengan penangkapan tersebut.
Ia berharap penyidik terus memproses keduanya dengan aturan hukum yang berlaku.
Baru mendapatkan informasi, artinya penyidik menanggapi dan merespons pengaduan klien kami," ungkap Rizal, Rabu, 24 April 2024.
Rizal menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan leasing mobil tempat Aiptu FN membeli, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
BACA JUGA:Halal Bi Halal UNMURA, Pupuk Sifat Pemaaf, Semangat Dedikasikan Diri untuk Lembaga
Kami telah berkoordinasi ke pihak leasing, namun pihak leasing menolak untuk dilunasi oleh tangan pertama sebelum dibeli Aiptu FN," jelasnya.
Tim kami sudah pergi ke Jakarta, tetapi saat akan dilunasi, pihak leasing menolaknya.
Lebih lanjut, kliennya dilaporkan atas kasus penggelapan oleh pihak leasing.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait penangkapan kedua oknum debt collector tersebut.
BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau Gencarkan Penyuluhan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penangkapan kedua oknum debt collector tersebut.
Penangkapan kedua oknum debt collector ini menambah kompleksitas dari kasus yang melibatkan oknum Polri dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana lainnya.
Hal ini menjadi sorotan pentingnya perlunya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pihak hukum dan otoritas terkait.
Khusnya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang melibatkan lebih dari satu pihak. (*)