Mendengar informasi dari korban, Andre langsung menelepon rekannya di Kantor Dealer dan saat itu menurut saksi Andre dari kantor dealer menerangkan bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang DP Rp 18 juta kepada kantor.
Lalu korban langsung menghubungi terdakwa berulang kali namun Hp terdakwa tidak aktif.
28 Juni 2023 terdakwa berhasil dihubungi korban melalui telepon untuk minta pertanggung jawabannya dan saat itu terdakwa mengatakan akan datang ke rumah korban.
Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa datang kerumah korban dan saat itu korban langsung menghubungi saksi Ahmad Sukri selaku Ketua RT untuk datang ke rumah korban.
Saat berada di rumah korban, terdakwa mengatakan sangat ingin menyerahkan uang tersebut ke saksi Andre.
Sementara saksi Andre mengatakan agar uang tersebut bisa disimpan oleh terdakwa dulu.
Terdakwa bersedia membuat surat pernyataan yang ditulis dibelakang kwitansi yang berisi “Terdakwa berjanji jika mobil tersebut akan diterima oleh korban pada 10 Juli 2023 jika mobil tersebut tidak korban terima maka terdakwa akan mengembalikan uang sebesar pun Rp 18 juta tersebut kepada korban.”
Selanjutnya 10 Juli 2023, korban kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobil tersebut namun terdakwa selalu mengulur-ngulur waktu.
Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB korban mengajak saksi Andre dan saksi Sukri pergi ke rumah terdakwa dan saat berada di rumah terdakwa, dihadapan saksi Andre dan saksi Sukri, terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp 18 juta tersebut tidak terdakwa setorkan kepada Dealer Wulings namun terdakwa pakai hingga habis.
BACA JUGA:Berkali-kali Maling di Toko Karyatama Lubuklinggau
Selanjutnya terdakwa dibawa oleh korban, saksi Andre dan saksi Sukri ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa Muflih, korban Sarnubi mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa Muflih , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (adi)