LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Muplih (37). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH, Selasa (14/11/2023).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini jalani karena terbukti menggelapkan uang muka (DP) Mobil Wuling Cortez senilai Rp18 juta milik korban Sarnubi.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Muflih terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut . Baik JPU maupun terdakwa nyatakan terima.
BACA JUGA:Warga Lebong Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa PN Lubuklinggau
Dalam perkaranya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Muflih, menggelapkan DP mobil pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel.
Sejak Januari 2023 Muflih kesehariannya bekerja sebagai Sales Dealer Wuling, yang bertugas mencari konsumen yang akan membeli mobil Wuling baik secara cash ataupun kredit. Setiap bulan ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1 juta diluar dari bonus dan insentifnya.
Pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Muflih dihubungi korban Sarnubi via telepon yang mengatakan ingin membeli satu unit Mobil Wuling secara kredit.
Korban dan terdakwa sepakat akan bertemu langsung Senin 5 Juni 2023. Terdakwa datang ke rumah korban di Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti bersama saksi Andre yang juga karyawan di Dealer Wuling.
Korban, terdakwa dan saksi Andre ngobrol membicarakan penjualan Mobil Wuling sehingga korban memutuskan untuk mengambil Mobil Wuling Cortez.
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa DP minimum mobil tersebut sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk angsuran selama lima tahun sebesar Rp 5,7 juta.