Sekitar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi Ananda Wahyu, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat diparkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembah menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer.
Pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT SKB dengan dibuatnya kembali parit gajah selebar 3 meter dan dalam 2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian saksi Widya Saputra bersama dengan tim PT GPU kembali ke kantor camp/ mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kamis 7 September 2023 pada pukul 07.00 WIB di kolam wilayah pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya PT GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin aleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari kayu.
BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz
Untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim Pam Suakarsa, Tim keamanan anggota Polri dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permenda. Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT SKB dan Fotocopy PT GPU untuk dasar ketika melakukan kegiatan penambangan di lokasi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah lebih kurang 50 orang dengan membawa alat berat berupa dua unit excavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT KSB) menghadang dan menghalangi serta melakukan perintah.
Selasa 26 September 2023 di wilayah pertambangan PT Gorby Putra dilokasi Pit Jaya PT GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB 26 September 2023 Pihak PT GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang.
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan.
Bahwa kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi (koordinator massa) dan M. Akib Firdaus yang sudah berada lokasi kejadian sebelumnya. Saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa merek melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya.
Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB sehingga, pihak PT GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.
BACA JUGA:Buru Debt Kolektor Lainnya, Kuasa Hukum : Aiptu FN Dikeroyok 12 Orang
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT. Gorby Putra Utama adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra
Atas esepsi tersebut majelis hakim Achmad Syaripudin, SH menyuruh JPU untuk menjawabnya, Namun JPU memintah juga secar tertulis, dengan itu sidang ditunda dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa. (*)