Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Sidang tindak pidana ringan kasus menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian dengan terdakwa Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.IDMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingggau menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Murni warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Saat membacakan putusan hukuman, Ketua Majelis Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM menegaskan terdakwa Murni wajib membayar denda Rp 1 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.  Murni harus jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian.

Dalam proses persidangan tersebut, dilakukan pengawalan, oleh personel Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH bersama Briptu Bima Saputra, SH.

BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz

Proses sidang tepiring  dipimpin Hakim Ketua  Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM didampingi Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 25 April 2024, Hakim Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 510 Ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM menyatakan Murni  telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1 juta.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024,” katanya.

BACA JUGA:Buru Debt Kolektor Lainnya, Kuasa Hukum : Aiptu FN Dikeroyok 12 Orang

Dalam kesempatan itu, Murni, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akunya.

Secara terpisah, Kapolres Mura  AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan