Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang

Sidang tindak pidana ringan kasus menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian dengan terdakwa Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-

BACA JUGA:Salah Paham, Tusuk Tetangga Sendiri

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan