Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Editor: SULIS
|
Kamis , 25 Apr 2024 - 18:54
Sidang tindak pidana ringan kasus menggelar pesta malam diacara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian dengan terdakwa Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau-
BACA JUGA:Salah Paham, Tusuk Tetangga Sendiri
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (*)