Lalu pada saat akan menuju jalan pulang, terdakwa melihat Mobil Carry Futura parkir di rumah Zulfikri RT 10 Kelurahan Muara Rupit.
BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Lalu Terdakwa Ferli mengeluarkan obeng sepanjang 15 Cm bergagang warna kuning dari dalam box motor lalu jalan mendekati Mobil Carry tersebut.
Sedangkan terdakwa Imam menunggu di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sambil mengawasi situasi.
Setelah berada di dekat mobil tersebut, Terdakwa Ferli mencoba membuka mobil tersebut dengan obeng pada kunci pintu sebelah kiri mobil.
Tetapi dikarenakan sulit, Terdakwa Ferli mencoba pindah ke kunci pintu sebelah kanan mobil dengan cara memasukkan obeng yang terdakwa gunakan.
Setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam mobil tersebut dan berusaha memasukkan obeng tersebut kekunci kontak namun tidak berhasil.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB
Sehingga Terdakwa Ferli membuka soket kunci kontak dan menyambung-nyambungkan kabel hingga mobil tersebut berhasil hidup.
Setelah itu Terdakwa Ferli memanggil Terdakwa Imam dengan isyarat tangannya sehingga Terdakwa Imam pun langsung mendekati terdakwa Ferli yang berada di dekat mobil.
Saat itu Terdakwa Ferli menyuruh Terdakwa Imam untuk mengendarai mobil korban ke arah Kota Lubuklinggau menemui Anto.
Terdakwa Ferli memberikan Nomor Hp Anto kepada Tedakwa Imam. Mobil lalu dibawa Imam ke Kota Lubuklinggau, sedangkan Terdakwa Ferli pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
BACA JUGA:Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil
Keesokkan harinya sekira jam 07.00 WIB Terdakwa Ferli langsung menyusul terdakwa Imam ke Kota Lubuklinggau.
Akibat perbuatan para terdakwa, Zulfikri kehilangan mobil senilai Rp 40 juta. Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP. (*)