Ganas, Lansia di Lubuklinggau 4 Tahun Garap Anak Tetangga Hingga Hamil
Terdakwa Pauri (55) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Usianya sudah lansia, namun Pauri (55) harus berhadapan dengan hukum. Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 25 April 2024.
Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang karena 4 tahun menyetubuhi anak tetangga inisial Y (17) hingga hamil.
Sidang tertutup diketuai majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy Inaning, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 April 2024 dalam dakwaannya JPU Yuniar, SH menyatakan kejadian pertama kali dilakukan Terdakwa Pauri saat korban masih kelas 3 SMP tepatnya 8 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB di gubuk rumah terdakwa salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta
Awalnya, terdakwa memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah terdakwa dan korban langsung menoleh ke arah dan menghampiri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa memberikan korban uang Rp 200 ribu sambil berkata "Kau nak duet dak?" dan korban menjawab " Idak aku nak balek, dak galak duet."
Namun terdakwa memaksa memberikan uangnya sambil berkata " Ambek lah duet ini." Setelah itu terdakwa mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab "Aku dak galak.”
Namun terdakwa masih membujuk korban dengan berkata "Ayo lah ini dak ado yang tau hanya kito beduo yang tau." Dan korbanpun terbujuk rayuan Pauri hingga Pauri berhasil menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Terdakwa menyetubuhi korban sudah puluhan kali sejak kelas 3 SMP hingga tamat SMA.
Terakhir Pauri menyetubuhi korban Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah terdakwa. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 ribu.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa sakit di perutnya lalu mengadu kepada orang tuanya.
Setelah dicek ke dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa terdakwalah yang telah menghamili korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.