KPU Musi Rawas Training PPK & PPS, Kapolres: Salah Bertindak Bisa jadi Penyebab Gangguan Kamtibmas
TOT Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan KPU Musi Rawas, KPU Sumsel dan Polres Musi Rawas. -Foto: Dokumen-KPU Musi Rawas
KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres Mura gelar Training Of Trainer (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS kepada PPK dan PPS dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Mura.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Minggu siang 3 November 2024 dihadiri Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, Anggota KPU Provinsi Sumsel, Handoko M.Pd, dan anggota, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono SH, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Sekretaris KPU Mura H. Nailul Azmi, Ketua PPK dan anggota PPK se Kabupaten Mura dan Ketua PPS se-Kabupaten Mura.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna mengatakan pelaksanaan hari pemungutan suara tidak lama lagi pada tanggal 27 November 2024, yang terpenting netralitas penyelenggara di semua tingkatan harus dijaga.
“Jangan sampai kita sebagai penyelenggara yang menjadi pemicu terjadinya kecurangan atau berpihak pada salah satu Paslon," tegas Ania Trisna.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sudah Pasang APK Visi dan Misi Paslon
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ini Pesan Ketua KPU
Sementara Anggota KPU Provinsi Sumsel, Handoko mengharapkan kepada PPK dan PPS agar memahami tentang aturan PKPU terkait pengisian blangko maupun formulir hasil pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Handoko menegaskan, jangan ada lagi ditemukan bila dalam pengisian hasil penghitungan suara terjadi kesalahan penulisan dilakukan pembetulan dengan menggunakan tipe x.
Selain itu, kata Handoko penghitungan suara masing-masing PPS dapat meneruskan kepada KPPS di mulai dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel baru setelah itu penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas.
Sementara AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH selaku Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan serta pengetahuan kepada PPK dan PPS guna nantinya untuk melaksanakan Bimtek kepada Penyelenggara tingkat TPS yakni KPPS.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc
Kapolres Musi Rawas menjabarkan, berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Jadwal Pembentukan Panitia Penyelenggara dalam Tahapan Pilkada tahun 2024 saat ini KPU Musi Rawas sedang dalam Tahapan Pembentukan KPPS yang di laksanakan oleh PPK dan PPS dimana PPK akan dilantik 7 November 2024 nanti.
Oleh sebab itu, Kapolres menekankan agar para penyelenggara Pilkada dapat bersikap netral dengan tidak berpihak pada salah satu calon sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan kondusif.