Ingin Mutasi? Catat Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pindah Instansi bagi PNS

Ingin Mutasi? Catat Begini Cara, Syarat dan Prosedur Pindah Instansi bagi PNS-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kalanya Anda ingin atau perlu berpindah tugas ke instansi lain, baik dalam lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Proses perpindahan instansi ini disebut mutasi kepegawaian, yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta mendukung pengembangan karier pegawai.
Namun, perpindahan instansi bagi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah persyaratan dan prosedur resmi yang harus diikuti agar proses mutasi berjalan lancar.
BACA JUGA:Kantor Pajak Lubuklinggau Berikan Edukasi Penggunaan Coretax untuk Bendahara Instansi Pemerintah
Sebagaimana dikutip Koranlinggaupos.id dari laman inilah.com, berikut syarat, prosedur, serta tips agar permohonan mutasi Anda disetujui dengan cepat.
Syarat Pindah Instansi bagi PNS
Sebelum mengajukan mutasi, Anda harus memastikan bahwa semua dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:
BACA JUGA:Ada 17 Instansi Sampai Saat Ini Belum Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Termasuk 2 Instansi Pusat Ini
1. Analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan dokumen ini menunjukkan posisi yang akan diisi di instansi baru.
2. Surat permohonan mutasi yang diajukan langsung oleh PNS yang bersangkutan kepada instansi tujuan.
3. Surat usulan mutasi dari Instansi penerima yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
4. Surat persetujuan mutasi dari Instansi asal untuk memastikan bahwa instansi lama menyetujui perpindahan Anda.
BACA JUGA:Tukin PNS 2025 Naik Fantastis, Intip Daftar Instansi Resmi Naik hingga 150 Persen