KPU Musi Rawas Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc

BERSAMA- Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hengki Tornado, Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi Akhmad Sukur, foto bersama dengan narasumber dan tamu-tamu yang hadir dalam rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Produk-Foto : Dokumentasi-KPU Musi Rawas

KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) adakan rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc.

Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri, Lubuk Linggau, Selasa 29 Oktober 2024 yang dibuka langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hengki Tornado, Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi Akhmad Sukur. 

Dan dihadiri juga Bawaslu mura yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah, Kasubag SDM dan Parmas Andriansyah, S.H, Kasubag Perencanan Yanti, dan Staf KPU Kabupaten Musi Rawas, serta peserta rakor yang terdiri dari PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Dengan narasumber dan pemateri dari Perwakilan Kejari Mura selalu Kasi Datun M Reza Lagan, Kapolres Mura yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, dan Praktisi hukum yakni Riko, serta dari Komisioner KPU. 

BACA JUGA:Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Musi Rawas Adakan Nonton Bareng di Pesantren

BACA JUGA:Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU Musi Rawas

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 29 Oktober 2024 Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna AD melalui Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan Hengki Tornado menyampaikan kegiatan rakor ini menindaklanjuti kegiatan Rakor di Provinsi Sumsel beberapa waktu yang lalu. 

Dan untuk KPU Mura baru hari ini melaksanakannya.

“Kegiatan rakor kita laksanakan bertujuan untuk memberikan ilmu pengatahuan kepada teman-teman Adhoc tentang bagaimana, menatap kedepan untuk lebih detail atau lebih tahu untuk mengeluarkan kegiatan kebijakan organisasi,” kata Hengki Tornado.

Dijelaskan Hengki Tornado, produk hukum ini karena KPU Mura menilai, apapun yang dikeluarkan oleh tingkatan-tingkatan KPU itu ada konsitusi hukumnya baik secara administratifnya ataupun di luar lingkup pada KPU itu sendiri.

BACA JUGA:625.708 Lembar Surat Suara Tiba di KPU Musi Rawas, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Bimtek Aplikasi Sirekap, PPS dan PPK Diminta Serius Memahami

Seperti contoh, jika ia membuat berita acara rapat, atau berita acara pleno. 

“Jika itu dijadikan suatu kebijakan bagi kami KPU itu merupakan desain produk hukum yang ada nilai hukumnya,” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan