LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Baru bebas dari hukuman Juni 2023 dari Lapas Narkotika Muara Beliti, janda bernama Novita Sari Putri alias NSP (44) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
Bahkan mirisnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, urine NSP positif.
“Namun untuk pastinya lagi di tes lab Polda Sumsel,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Nam Jaya, Jumat 26 April 2024.
Saat ditangkap, NSP mengaku hanya mengantar pesanan. Namun Polisi masih mendalami sepak terjang residivis satu ini.
BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Berikut Kasusnya
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Novita Sari Putri (44) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, pada 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga Jalan Maluku No.18 RT.01 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Ini ditangkap petugas karena dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, serta satu potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 26 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Nam Jaya membenarkan perihal pengungkapan perkara penyalagunaan Narkotika tersebut.
Iptu Nopera Nam Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan berawal ketika Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NSP di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Ngeri, Rumah Wanita ini 10 Kali Disatroni Maling
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh tersangka atas pesanan seseorang.
"Tersangka beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”papar Kasat.
Lanjutnya penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya tersangka NSP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun, paling rendah 5 tahun, denda Rp 800 juta. (*)