Kemudian datang saksi Doni Yansyah melihat antara korban dan tersangka sedang ribut mulut kemudian saksi mengatakan “Sudah lah berentilah ribut, dem balek lah Yok, dem balek Lah Not.”
Kemudian terjadi cek cok lagi antara korban dengan tersangka.
Tersangka pada saat cek cok mulut sudah memegang pisau, dan tersangka langsung menusuk perut Doyok sebanyak dua kali, pinggang samping satu kali akibat dari penusukan oleh tersangka, korban sekarang masih dalam keadaan perawatan di RS Siloam Silampari Lubuklinggau.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Curi Burung ASN, Warga Siring Agung Lubuklinggau Dihukum Berat
“Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah jaket warna putih yang terkena bercak darah milik korban, satu celana levis warna hitam milik korban, satu buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka,” jelasnya.
Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis pisau. Adapun modus operandi tersangka melakukan penganiayaan dengan cara tersangka merasa kesal dikarenakan korban menelepon menantang tersangka untuk mengajak bertemu.
Ditambahkannya, tersangka emosi dan melakukan penusukan sebanyak tiga kali yang mengenai perut bagian bawah dan punggung bagian samping, setelah tersangka melakukan penusukan terhadap korban kemudian tersangka kabur melarikan diri ke Desa Simpang Semambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.(*)