Sambil menunggu mobil yang lewat untuk ditumpangi, selang berapa jam kemudian terdakwa dan Alencu menumpang mobil pick up yang lewat di tempat untuk menuju ke rumah orang yang bernama IS di Simpang Kamp 6 untuk menjual minyak solar tersebut pada IS dengan harga Rp300 ribu.
Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali melakukan pencurian minyak solar milik PT Pratiga dengan mengajak Tomi menggunakan kunci 18.
Namun kali ini, solar yang berhasil dicuri sebanyak empat derijen, lalu dijual seharga Rp 600 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Ratiga Abdi Meksa menderita kerugian sebesar Rp 4.875.000. (*)
Kategori :