Kejari Lahat Usut Kasus Pembuatan Peta Batas Desa Diduga Fiktif

Kejari Lahat usut kasus dugaan pembuatan peta batas desa diduga fiktif -foto sumeks.co---

LAHAT, KORANLINGGAUPOS.ID - Ratusan peta desa yang dipesan kepala desa (Kades) se Kabupaten Lahat ke CV CDI pada tahun 2023 hingga kini tahun 2025 belum rampung.

Kalaupun ada yang sudah selesai tapi dibuat asal-asalan. Sehingga kasus ini mencuat ketika ratusan Kades di Kabupaten Lahat mengungkapkannya.

Dilansir KORANLINGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Sabtu 1 Maret 2025, peta yang dibuat CV CDI tidak sesuai ekspektasi yang dijanjikan, peta yang sudah dibuat hanya menggambarkan dena rumah-rumah warga dan ada banyak peta yang belum diterima Kades hingga tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

Peta desa adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datang dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu, menyajikan batas desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.

Kemudian, peta menggunakan citra satelit, yang menggambarkan permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, ata wahana angkasa/luar angkasa lainnya.

Peta batas desa menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.

Tim yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota, harus meneliti dokumen, menelusuri bukti batas desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.

 

Peta penetapan batas desa ditandatangani oleh masing-masing kepala desa dengan disaksikan oleh tim PPB desa kabupaten/kota.

Terungkap akal-akalan CV DCI di kasus pembuatan 360 petas desa di Lahat pakai Permendagri nomor 45, saat sosialisasi bersama Kades-Kades di Lahat.

Sosialisasi dilakukan CV Citra Data (CDI) terpantau pada tanggal 8 Maret 2023 dan 7 Desember 2023, hingga akhirnya pada Kades dipungut anggaran pembuatan peta desa Rp 35 juta untuk masing-masing Kades.

CV CDI sosialisasi selalu mengatakan kalau ada kerja mereka itu didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan Lahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan