BACA JUGA:Terungkap, Mayat yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Lubuklinggau Ternyata Ayah Seorang Bidan
Cara terdakwa melakukan perdagangan orang tersebut dengan sengaja membuat loker ( lowongan kerja ) ke daerah Batam, Padang, Pekan Baru serta Malaysia.
Untuk menarik minat para korban, terdakwa sengaja melampirkan dan memperlihatkan beberapa surat tugas untuk melakukan perekrutan dari beberapa perusahaan dan surat izin dari beberapa perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui surat izin dari perusahaan tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan nomor : W.6.UM.01.01-2512 dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa setelah melihat surat izin perekrutan yang diduga palsu dan tidak berlaku para korban yang hendak mencari kerja mendatangi dan menemui terdakwa di rumah terdakwa dengan maksud mau bekerja.
Selanjutnya terdakwa tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam yaitu Heri (DPO) yang mana Heri (DPO) telah memberikan uang Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga kerja.
Selanjutnya terdakwa dijanjikan oleh Heri (DPO) bahwa setelah berhasil mencari tenaga kerja terdakwa mendapat komisi sebesar Rp 3,5 juta.
Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan para korban yaitu Eko dan Bastiar tidak kunjung diberangkatkan ke kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa. (*)