Selesaikan Permasalahan Keluarga, Warga Lubuklinggau ini Dikurung di Sel Polsek Muara Beliti

Selasa 30 Apr 2024 - 16:12 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Dari, pengakuan tersangka bahwa BB, yang diletakan didalam tas selempang milik pelaku warna hijau sudah hampir kurang lima bulan barang tersebut dikuasai oleh tersangka," tuturnya. (*)

Kategori :