MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Sebulan jadi pengedar sabu, Herkules (35) diamankan Polisi. Pengakuan itu disampaikan Tersangka Herkules kapada Penyidik Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 30 April 2024 membenarkan, Tersangka Herkules sering edarkan sabu diwilayah tempat tinggalnya.
Selain pengedar tersangka juga diduga pemakai, ini sesuai dengan hasil tes urine sementara yang positif.
Herkules yang merupakan Warga Dusun II Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan itu langsung diamankan bersama barang berbahaya diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan.-Foto: Apriyadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet
Tersangka Herkules Muratara dihadang Tim dari Petugas Satnarkoba Polres Muratara saat melintas di jalan poros Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan Senin, 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan
Diceritakan Kasat tersangka Herkules Muratara diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya satu plastik klip berukuran sedang, lima plastik berukuran kecil dengan total berat brutto 5,72 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok Vigor, satu unit motor vario warna merah dengan nomor polisi (Nopol) BH 4278 SB.
BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Adapun kronologis penangkapan, Senin 29 April 2024 Anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam informasi yang diterima, orang tersebut akan melintas di jalan poros yang berada di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Selanjutnya, polisi melakukan pencegatan terhadap orang yang belakangan diketahui bernama Herkules.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Vigor di kantong celana sebelah kiri tersangka. Pada saat penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.