Herkules Asal Muratara Terancam Denda Rp 1 Milyar

Selasa 30 Apr 2024 - 21:55 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas

Dalam kasus ini, tersangka disangkaka dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara minimal lima tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. (*)

Kategori :