Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas
Tersangka Ilallazi (34) ,Tersangka Padila (27), Tersangka Hengki (39) -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jajaran Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus memberantas para pengendar dan bandar sabu yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Sejak dimulai Operasi Pekat Musi I Musi 2024, telah berhasil mengungkap empat kasus narkotika berikut menahan para tersangka.
Sebelumnya, Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, telah meringkus, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.
Kemudian, diringkus pula Tersangka Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Ayah dan Surat Wasiat
Lalu Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram ia ditangkap tanpa perlawanan rumah tersangka di Dusun V, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Jumat 7 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kali ini, Polisi menahan Tersangka Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap didepan rumahnya, Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB diantaranya, satu buah kotak merk bina parts yang berisikan, 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.
Adapun dengan rincian, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp3 juta dua bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp300 ribu empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp250 ribu, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp150 ribu.
BACA JUGA:Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan
Serta, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp200 ribu, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.100 ribu. Semua BB di temukan di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 11 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Musi Rawas.
"Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, tersangka, Hengki ini merupakan tersangka keempat yang kami tahan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I Musi 2024,,” kata AKP Romi.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.