Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan

Edi Firmansyah (47) jalani sidang putusan tindak pidana ringan karena terbukti tidak mengantongi izin Polisi dan memutar musik remix melewati batas waktu.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Edi Firmansyah kena denda Rp 3.750.000 subsider 7 hari. Warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas itu mendengar putusan Majelis Hakim Verdian Martin, SH, dalam sidang  di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 6 Maret 2024.

Pria usia 47 tahun itu dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Edi Firmansyah disidangkan oleh  Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti, karena terbukti tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta memutar musik remix melewati batas waktu. Sehingga Polisi terpaksa menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (pesta malam).

Pembubaran pesta malam itu sempat membuat heboh warga sekitar rumah Edi, Senin 27 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Geleng-geleng, Warga Lubuklinggau Ditangkap di Bangka

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat  8 Maret 2024 dalam putusan tipiringnya Hakim Verdian Martin, SH menyatakan Edi Firmansyah dinyatakan secara sah dan bersalah  terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHP, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

“Akibatnya dinyatakan Edi Firmansyah dikenakan pidana denda Rp 3.750.000,” jelas Verdian Martin.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung

Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

"Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," tutur Edy.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan dengan adanya sidang ini diharapkan jadi pelajaran masyarakat khususnya  Edi Firmansyah untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan