Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung
Terdakwa Iwan Iskandar (43) jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah,SH, Kamis 7 Maret 2024-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Iwan Iskandar (43) dituntut Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah,SH dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 7 Maret 2024.
Petani yang tinggal di Dusun II, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena terbukti menganiaya dengan membacok ayah kandungnya bernama H. Madtap alias H Mattep pakai parang. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri.
Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Reka, BUdhy Inaning Asmara, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 8 Maret 2024, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Iwan Iskandar telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 356 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, korban merupakan ayah kandung terdakwa, dan terdakwa berbeli-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Iwan Iskandar masuk bui karena hampir membunuh ayahnya pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah
Awalnya terdakwa pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik H. Madtap untuk ikut memanen buah kelapa sawit yang berada di kebun tersebut.
Sesampainya di kebun sawit, terdakwa bertemu dengan korban H. Madtap yang sedang memanen buah sawit.
H. Madtap menyuruh terdakwa pulang dan melarang terdakwa untuk memanen buah sawit di kebun tersebut karena korban H. Madtap beranggapan jika terdakwa sering memanen buah sawit di kebun tersebut tanpa seizin korban.
Lalu korban memukul terdakwa dengan kayu berulang kali sembari mengusir terdakwa dari kebun tersebut.