Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung
Terdakwa Iwan Iskandar (43) jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah,SH, Kamis 7 Maret 2024-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Hal itu membuat terdakwa emosi dan mengambil sebilah parang yang berada di dalam Mobil Pick Up milik korban dan mengayunkan sebilah parang tersebut secara berulang kali sampai mengakibatkan korban terkapar di aspal.
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
Setelah membacok korban, terdakwa langsung menginjak wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa pergi melarikan diri dengan menggunakan satu unit sepeda motor milik terdakwa menuju ke kebun milik saksi Juanda di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk bersembunyi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 0001/0351R009/ODP XI1/2023 tanggal 6 November 2023 dari Rumah Sakit Rupit, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi H. Madtap mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri sehingga menghalangi aktivitas sehari-hari korban H. Madtap. (*)