Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 7 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut terdakwa Asmadi (47) dengan hukuman 3 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU  dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 7 Maret 2024.

Asmadi  yang kesehariannya berjualan ikan itu merupakan warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ia jalani sidang  karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36). Dengan cara membacok korban mengunakan parang. Beruntungnya hanya mengenai tangan kanan korban.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH  serta panitera pengganti (PP). 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat  8 Maret 2024 dalam tuntutannya  JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Asmadi, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan membuat korban terluka, korban merupakan istri sah terdakwa, dan terdakwa berbeli-belit dalam persidangan. Sedangkan  hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

 Terdakwa mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui, pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB  di Dusun Seriang, Desa Petunang, Kampung 8, Kelurahan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. 

Bahwa korban Eka Umami merupakan istri dari terdakwa (berdasarkan surat nikah Nomor 1230/09/V/2006 20 April).

BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara

Bermula ketika itu korban bertemu dengan terdakwa. Lalu korban bertanya kepada terdakwa “Apo yang ada di dalam kantong celana tu?"

Terdakwa jawab “Sabu apo Kau nak makainyo?” sambil terdakwa marah dan langsung melempar korban menggunakan batu mengenai bagian paha sebelah kiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan