Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Asmadi (47) usai jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36), Kamis 7 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Setelah itu korban berkata “Dem balek lah ke rumah, Aku mintak duet Aku nak beli beras.” 

Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

Namun setelah itu terdakwa meminta kembali uang yang diberikan kepada korban sambil terdakwa berkata kembali “Aku galaknyo lagi duet itu Kau kukapak." 

BACA JUGA:Jeje Warga Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Setelah itu terdakwa langsung membacok tangan kanan korban pakai parang bergagang plastik warna abu-abu dengan panjang  40 cm .

Sehingga tangan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah lalu korban langsung lari menuju ke jalan raya.

Setelah itu korban bertemu dengan saksi Meriyanti dan Anggota Kepolisian dan TNI.

Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak herwajib, dan setelah itu terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka.

BACA JUGA:Anggota Polres Musi Rawas Dites Psikologi Tim Polda Sumsel

Berdasarkan dari Visum Ret Revertum Nomor : 440/15/UGD/PKM/2023,  13 Nopember 2023, yang melakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh dr.Mutiara Khalidah dari Dokter Puskesmas Muara Kelingi hasil pemeriksaan ditemukan luka robek ditangan kananluka goresan dileher akibat kekerasan benda tajam dan memar dipaha kiri akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari, untuk sementara waktu. 

Bahwa atas kejadian tersebut korban merasa takut serta trauma akan kejadian tersebut terulang lagi serta saksi merasa terancam akan dibacok dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan