Tanggal Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel BErubah Lagi, Ini Perkiraan yang Baik Dilantiknya
Tanggal Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel BErubah Lagi, Ini Perkiraan yang Baik Dilantiknya -Tangkapan Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Batalnya pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya ditetepkan pelantikan pada 6 Februari 2025 telah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat konferensi pers, Jumat 31 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal tersebut untuk merespons putusan sela MK yang dibacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan akan ada jadwal ulang pelantikan kepala daerah.
Pada minggu depan Komisi II DPR akan menggelar rapat antara Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Batal 6 Februari 2025 Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Perkirakan Tanggal Dilantik Ini
BACA JUGA:Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025
"Kemungkinan Diprediksi pelantikan dan keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” ungkapnya.
Karena pemerintah yang akan melantik, kemungkinan Mensesneg bisa jelaskan tempatnya kalau sudah dirapatkan, demikian.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum memutuskan di mana lokasi pelantikan akan digelar.
“Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan, ada kemungkinan mundur pada 18 sampai 20 Februari,“ kata Mensesneg Prasetyo.
BACA JUGA:Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
Sebelumnya menurut perkiraan Mendagri Tito, memperkirakan pelantikan akan dilaksanakan pada sekitar 17-20 Februari 2025.
Perkiraan tersebut berdasarkan pada perhitungan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.