Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri
Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tidak bersengketa yang sebelumnya telah ditetepkan pelantikan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, konferensi pers, Jumat 31 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal tersebut untuk merespons putusan sela MK yang dibacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
"Pelantikan kepala daerah tidak sengketa MK, 296 yang dilantik 6 Februari disatukan dengan hasil putusan dismissal," ungkap Tito.
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tahap 2 Pelantikan Kepala Daerah, MK : Putusan Akhir pada 7–11 Maret 2025
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru No.1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, dan MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 Februari dan 5 Februari 2025 untuk 310 perkara Sengketa Pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
BACA JUGA:Dibawah Komando Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Pelantikan Wali Kota Terpilih Sudah Dipersiapkan
Ia menegaskan Presiden Prabowo sebenarnya menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik.
Ini merupakan penting yang sangat penting, karena kepala daerah terpilih segera bekerja, dengan begitu bisa memberikan kepastian politik di daerah masing-masing.