Kadiskominfo Muba Bagikan Cara Melaporkan Judi Online
Bupati Musi Banyuasin HM Toha bersama Wakil Bupati Rohman dan Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga - Foto : Dok. Pemkab Muba-
MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu ancaman yang kadang tanpa disadari masyarakat dan bisa merusak keluarga juga generasi muda yakni judi online.
Oleh sebab itu, Bupati Musi Banyuasin HM Toha bersama Wakil Bupati Rohman menggaungkan seruan keras : lawan, laporkan, dan hentikan praktik judi online sekarang juga.
Bupati Muba H. M. Toha menegaskan judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini," ajak HM Toha, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Kadiskominfo Muba : Narkoba Turunkan Prestasi Siswa
BACA JUGA:Demi Lahirkan SDM Unggul Pemkab Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi
Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Musi Banyuasin(Diskominfo Muba) Herryandi Sinulingga menambahkan bahwa perlawanan terhadap judi online membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Sinulingga mengatakan, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang serius.
“Mari bersama-sama kita berantas Judi Online,” ajak Sinulingga..
Langkah-langkah melaporkan konten judi online sebagai berikut:
BACA JUGA:Bupati Muba: PKK Garda Terdepan Wujudkan Keluarga Berkualitas
BACA JUGA:Atasi 56 Desa 72 Titik Blankspot, Begini Upaya yang Dilakukan Pemkab Muba
Cara Melapor Melalui Aduankonten.id
1. Kunjungi laman (aduankonten.id).