Pemkab Musi Rawas dan Kejari Teken Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn foto bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., seusai penandatanganan kerja sama di Griy-Foto: Diskominfo Mura.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menghadiri dan menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan ini berlangsung di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025. 

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan selaras dengan ketentuan KUHP baru.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Percepat Perbaikan Jalan Demi Tingkatkan Mobilitas Warga

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Lelang 8 Jabatan, 5 Jabatan Kepala OPD Belum Dilelang

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mungopal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumandana, S.H., M.H., Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, para bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, para kepala Kejari se-Sumsel, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyampaikan apresiasi atas inisiatif penerapan pidana kerja sosial.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi sekaligus mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai Rp2 triliun. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel

BACA JUGA:Cegah Peningkatan ODGJ, Pemkab Musi Rawas Sosialisasikan Surat Keputusan TPKJM Tahun 2025

Gubernur menegaskan bahwa mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan wujud harapan masyarakat sekaligus sarana bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumandana, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.


Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmudmelakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Musi Rawas, di Griya Agung Palembang, Kamis 4 Desember 2025. -Foto: Diskominfo Mura-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan