Jika Tak Kantongi SLHS, Siap-siap Dapur MBG Kena Suspend

Tidak ada alasan bagi Mitra, Yayasan maupun Kepala SPPG untuk menunda-nunda pendaftaran SLHS -Foto: Dok. Kemenkes RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan agar Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera mengejar ketertinggalan mereka dalam mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan. 

“Saya beri waktu sebulan untuk mendaftarkan ke Dinas Kesehatan. Kalau dalam sebulan belum juga mendaftar, nanti akan saya suspend,” tegas Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan. Mitra, Korwil, Korcam, dan Kepala SPPG Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Nanik, tidak ada alasan bagi Mitra, Yayasan maupun Kepala SPPG untuk menunda-nunda pendaftaran SLHS. 

BACA JUGA:Bupati Muba Tinjau MBG, Pastikan Anak-Anak dan Kelompok Rentan Gizi Terlayani

BACA JUGA:Ponpes Dipermudah Akses Permodalan untuk Buat Dapur MBG, Fauzi Amro : Minimal, Santri Mereka Dapat MBG

Sebab dalam Rapat Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa proses pengurusan SLHS tidak dipungut biaya. 

"Yang ada biayanya hanya untuk pengambilan dan pengujian sample. Harganya 1 sampai 2 juta. Kalau ada pungutan macem-macem, nanti laporkan ke saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:SPPG Diminta Menyiapkan 2 Jenis Lauk Dalam Sajian MBG

BACA JUGA:Disperindagkop Muratara Imbau Dapur MBG Beli Kebutuhan di Pasar Lokal

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. 

Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan