Bagaimana Hukum Menjamak Shalat Karena Resepsi Pernikahan? Berikut Penjelasan Islam
Masih jadi pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan. Dan dalam artikel ini dijelaskan-Foto: Dok. blog.tigadaracatering.id-
KORANLINGGAUPOS.ID - Saat melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan, mempelai wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup.
Pemakaian tata rias terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu. Kemudian ada pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak shalat ketika resepsi pernikahan?
Dilansir dari artikel Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.
Akan tetapi dengan catatan, menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan (musyaqqah), termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut: "Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."