Psikolog Irwan Tony Beberkan Kiat Edukatif Menghukum Pelaku Bullying Agar Mudah Jera
Prikolog Irwan Tony menyarankan, salah satu cara mencegah kekerasan di sekolah yaitu perlu diaktifkan unit respon cepat TPPK sekolah dengan cara setiap laporan ditangani maksimal 24–48 jam.-Foto: Dokumen Pribadi.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun tentang kekerasan di satuan pendidikan.
FSGI mencatat ada sebanyak 60 kasus kekerasan di sekolah.
Jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan tahun 2025 naik dibandingkan tahun 2024 (36 kasus) dan 2023 (15 kasus).
Dari 60 kasus tahun 2025, ada 358 orang yang menjadi korban dan 126 orang pelaku.
BACA JUGA:SDN 18 Lubuk Linggau Komitmen Cegah Bullying di Lingkungan Sekolah
BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2025, Ingat Ya ABK Tak Boleh jadi Korban Bullying
FSGI juga mencatat bentuk-bentuk kekerasan yang dominan terjadi di sekolah, salah satu TKP-nya ada di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Atas kasus-kasus kekerasan di sekolah, FSGI memberikan sederet saran dan solusi untuk menghentikan kasus demi kasus kekerasan terjadi lagi di sekolah.
Salah satunya dengan penguatan tata kelola dan revisi tata tertib.
"Sekolah melakukan pembelajaran tanpa kekerasan, sekolah membentuk dan memfasilitasi tugas tim pencegahan & penanganan kekerasan (TPPK), sekolah melakukan pelibatan warga sekolah (orang tua/wali, dll)," tulis FSGI.
BACA JUGA:Strategi Mencegah Bullying ala Psikolog Dr. Irfan
BACA JUGA:SDN 16 Lubuk Linggau Komitmen Cegah Kasus Bullying, Ciptakan Pembelajaran Nyaman dan Aman di Sekolah
FSGI juga mengajak sekolah melakukan pengenalan lingkungan sekolah dan kampanye, serta penguatan pendidikan karakter.
Selain itu, sekolah juga dinilai perlu membuat kanal aduan daring yang mencantumkan kanal aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinas pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).