Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan
Edi Firmansyah (47) jalani sidang putusan tindak pidana ringan karena terbukti tidak mengantongi izin Polisi dan memutar musik remix melewati batas waktu.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, untuk tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sebab jika ada warga melanggar hal itu, kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegasnya. (*)