Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter

Selasa 30 Apr 2024 - 22:11 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Gara-gara ngunjal BBM jenis Pertalite,  Siratu Dwi Pratama (27) jadi terdakwa dan harus jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Petani yang tinggal di Dusun IV Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang dakwaan JPU karena tertangkap Polisi membawa 5 jeriken berisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pedang.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Armen, SH terdakwa didampingi penasehat hukum Ardian Hadi Darma, SH dan M Daud, SH

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 30 April 2024, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa  Siratu Dwi Pratama   pada  Minggu  21 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB diamankan di SPBU Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Biar Bisa Beli Puluhan Liter Pertalite, Pengunjal di Lubuklinggau Kasih Fee Operator SPBU Fatmawati

Awalnya,  anggota Sat Res Polres Musi Rawas sedang melakukan patroli di wilayah Kabupaten Musi Rawas.  Lalu terlihatlah  Mobil Toyota Kijang super berwarna biru metalik   BG-1795-HO yang dikemudikan oleh terdakwa  sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite pakai derigen di SPBU 24.316.187 Desa Pedang.

Anggota Sat Res Polres Musi Rawas lalu menghentikan Mobil Toyota kijang yang dikemudikan terdakwa tersebut usai mengisi BBM jenis Pertalite.

Setelah digeledah, dalam mobil tersebut ada 5 jeriken ukuran 35 liter Pertalite dari SPBU 24.316.187 Desa Pedang  menggunakan jeriken dengan upah Rp 10 ribu yang terdakwa berikan kepada operator SPBU tersebut sebagai upah untuk pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan derigen. 

Lalu Anggota Sat Res Polres Musi Rawas menanyakan tujuan terdakwa membawa, mengangkut dan/atau membeli BBM jenis pertalite tersebut yang dijawab terdakwa jika BBM jenis Pertalite tersebut akan dijualkan di warung depan rumah terdakwa dengan harga Rp 12 ribu per liternya.

BACA JUGA:Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

Selanjutnya Anggota Sat Res Musi Rawas menanyakan izin pengangkutan, membawa dan/atau menjual BBM bersubsidi yang dijawab terdakwa jika terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut, membawa, menyimpan dan/atau menjual BBM bersubsidi jenis apapun. 

Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sample dari Laboratory-Refinery Unit III, di Jalan Beringin No.I Kotak Pos Not Plaju Kota Palembang, Sumatera Selatan, Pada tanggal 21 Januari 2024.  

Disimpulkan Bahwa 1 (satu) botol kapasitas 1 liter yang berisikan cairan berwarna hijau diduga minyak jenis Pertalite merupakan Pertalite mengacu ke spesifikasi Dirjen Migas No.0486.K/10/DJM.S/2017. 

BACA JUGA:Inilah Pentingnya Penggunaan BBM yang Direkomendasi Pabrik Otomotif

Kategori :