Pengunjal BBM Kong Kalikong dengan Operator SPBU, Diupah Rp 10.000 Bisa Beli Ratusan Liter

Selasa 30 Apr 2024 - 22:11 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Perbuatan terdakwa yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut tidak memiliki izin ataupun kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Atau Pasal 55 Undangundang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja. (*)

Kategori :