6. Pangan yang dikemas di hadapan pembeli. Produk makanan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen juga tidak perlu izin edar BPOM.
7. Pangan siap saji. Produk makanan siap saji juga tidak harus memiliki izin edar BPOM.
8. Pangan dengan Pengolahan Minimal (Pasca Panen).
Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan, juga tidak memerlukan izin edar BPOM.
BACA JUGA:4 Paslon Sudah Sepakat Berpasangan Menuju Pilkada Lubuklinggau, Berikut Nama-namanya
"Dan harus dipahami mana yang harus memiliki izin BPOM mana yang tidak. Dan juga mengenai harus mendapatkan izin dari masyarakat itu kalo bentuk usaha yang beresiko,
dan ini tidak beresiko terhadap masyarakat mengenai dampak usaha tersebut, sehingga merugikan masyarakat banyak dan pelaku usaha harus sama dimata hukum," tambah Andika.
Dia semakin mempertegas dengan dalil sesuai dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia, tepatnya hak dan kewajiban dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, yaitu :
Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat 2 : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
BACA JUGA:UMP 2024 Masing-Masing Provinsi, Berikut Perbandingan UMP di Sumatera, Jawa, Kalimantan
"Dengan ini kami dari kantor Hukum Andika Wira Kesuma SH.,MH dan Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia, sangat menyayangkan dengan tindakan arogansi dan sarat akan kepentingan salah satu oknum ormas saja. Negara kita adalah negara hukum yang berlandaskan UU dan Pancasila," pungkas Andika. (*)