Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan ini bersifat satu tingkat.
Artinya pemilik perseroan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroannya.
"Perseroan Perseorangan hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, persyaratan nya cukup mudah bagi pelaku UMKM dan tentu sudah bisa naik kelas," jelasnya.
Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan.
BACA JUGA:WBP Dipastikan Bisa Shalat Semua di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Adakan Pelatihan
Yakni salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan" ucapnya.
Selepas kegiatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengikuti rangkaian Kakanwil.
Berikutnya yakni Penebaran Benih Ikan Pada Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. (*)