“Kami ngobrol dengan petugas Lapas tukar pikiran dan ternyata semua pelayanan yang diterapkan di sana (Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau) selalu diarahkan dan keluarga Napi dibantu,” jelas Hikmi.
Hikmi juga menceritakan pelayanan yang mudah sesuai prosedur juga pernah dialami tetangganya. Saat itu, tetangganya mengurus salah seorang Napi yang sakit dan meminta agar dilakukan pembantaran di rumah sakit.
”Alhamdulillah dengan bantuan petugas Lapas sesuai SOP, tetangga saya yang mengurus pembantaran Napi itu disetujui,” ceritanya.
Termasuk masalah kehidupan didalam blok hunian, dikatakannya, pelayanan sesuai dengan SOP, yang mana tidak adanya pungutan biaya tentang pindah kamar, atau pun bayar masalah kamar. Semuanya dilayanin sesuai dengan SOP yang ada.
BACA JUGA:Momen Idul Fitri, ini Syarat Keluarga yang Ingin Jenguk Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi Napi yang akan mengajukan CB.
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 bulan.
2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana.
3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.
4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
5. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia.
b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme.
7. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.(*)