LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus percobaan pembunuhan mulai disidangkan.
Terdakwanya Zahri alias Jeri (37) yang jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 2 Mei 2024.
Buruh yang merupakan Warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Ali Alatas yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Reka Budy Inaning Asmara, SH.
BACA JUGA:Menginap di Lubuklinggau, Pasangan Asal Musi Banyuasin Digerebek Polisi
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 Mei 2024 JPU Ayu Soraya , SH menjelaskan terdakwa Zahri melakukan percobaan pembunuhan itu pada Rabu 7 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB di RT 06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Awalnya Ali Alatas pergi ke warung Saksi Suniyem untuk membeli rokok. Warung itu berada di samping usaha bengkel Ali Alatas.
Di warung, Ali Alatas bertemu terdakwa Zahri alias Jeri yang saat itu juga sedang berada di warung dan hendak menghidupkan rokok.
Lalu korban menegur terdakwa dengan perkataan “Ngapo Kau Jer?” dijawab oleh terdakwa “Palak Ku dang pening.” Kemudian korban kembali menjawab “Samo bae Jer palak Aku jugo dang pening, tapi dak aku pikir nian.”
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Mengidap Diabetes
Kemudian terdakwa menjawab kembali “Sapo nian yang buat palak Kau pening, ayo kito cari, apo Kau nih lah yang nak cari masalah.”
Sambil memegang tangan korban sehingga korban pun meminta terdakwa untuk melepaskan dengan berkata “Lepas lah Jer, apo masalahnyo?” Dan dijawab oleh terdakwa “Apo Kau nak kutujah?” Kemudian korban menjawab “Berarti Kau nih bawak pisau.”
Dan setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 20 Cm, bermata tajam bagian ujung runcing bergagang kayu warna coklat dan memiliki sarung kulit warna hitam yang keluarkan dari pinggang sebelah kiri.
Melihat terdakwa mengeluarkan pisau tersebut lalu korban sedikit menjauh sambil berkata “Nak bunuh Aku nian Kau nih Jer.”
Dijawab oleh terdakwa “Mati nian Kau kali ini.”
Sambil terdakwa mengayunkan pisaunya berusaha menusuk saksi korban sebanyak dua kali yang pertama pisau tersebut diarahkan ke perut dan saat itu korban berhasil mengelak dan yang kedua kearah dada depan korban yang juga berhasil korban mengelak.
BACA JUGA:Ini Tampang Suami di Lubuklinggau yang Bikin Istrinya Babak Belur
Kemudian terdakwa kembali mengayunkan pisau yang ketiga kalinya tersebut kearah kepala korban namun korban berusaha memegang tangan terdakwa dan saat itu datang Mardianto yang juga membantu memegang tangan dan langsung mengambil pisau yang terdakwa kuasai selanjutnya saksi Mardianto menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya yang kemudian terdakwa pun pergi sedangkan korban kembali ketempat usaha bengkel milik korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP. (*)